Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut beberapa lembaga negara yang dipertimbangkan untuk dibubarkan atau dilebur ke institusi lain.
"Adakah sebenarnya organisasi itu bisa diperankan oleh kementerian yang sangat dekat tupoksinya (tugas pokok dan fungsi), kalau masih bisa ditangani (kementerian) kira-kira perlu dipertimbangkan (untuk dilebur), seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut, ini tidak pernah kedengaran kan, apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak?" kata Moeldoko seperti dilaporkan Antara, Selasa (14/7/2020).
Pada Senin (13/7), Presiden Joko Widodo menegaskan rencana untuk melakukan perampingan 18 lembaga pemerintahan. Perampingan itu ditujukan untuk menghemat anggaran dan menjaga agar birokrasi tetap sederhana sehingga pemerintahan dapat bergerak dengan cepat.
"Kemudian badan akreditasi olahraga, bahkan ada tiga," tambah Moeldoko.
Baca Juga: Artis Diundang Jokowi ke Istana, Jansen: Semoga Tidak Pakai Uang Negara
Moeldoko selanjutnya menyebut Badan Restorasi Gambut (BRG) yang juga punya fungsi beririsan dengan badan lain.
"Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut tapi nanti juga akan dilihat, BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB? Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian Pertanian? Itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," ungkap Moeldoko.
Menurut Moeldoko, dalam konteks penyederhanaan birokrasi, Presiden Jokowi memikirkan bahwa struktur organisasi yang dibuat harus memiliki fleksibilitas yang tinggi.
Wacana pembubaran lembaga negara ini pun menjadi perbincangan publik. Berikut sekilas profil tiga lembaga yang disebut akan dipertimbangkan untuk dibubarkan atau dilebur ke institusi lain:
1. Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia)
Baca Juga: Jokowi Gandeng Artis Tangani Covid-19, Rektor UIC: Undang Ahli bukan Artis
Dibentuk berdasarkan KEPPRES Nomor 052 Tahun 2004, Komnas Lansia memiliki dua tugas pokok. Tugas pertama, membantu Presiden mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia.
Tugas kedua yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Mengutip Kementerian Setneg, Komnas Lansia dalam tugasnya dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Dalam hal ini, Kepala Sekretariat juga bertanggung jawab kepada Komisi Nasional Lanjut Usia.
Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Keanggotaan yang terdiri dari pemerintah dan masyarakat ini, paling banyak berjumlah 25 orang.
2. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan ( BSANK)
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dibentuk pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
BSANK bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.
Salah satu dasar hukum diberdirikannya BSANK adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Adapun tugasnya pokoknya ialah membantu Pemerintah dalam memajukan keolahragaan nasional melalui penerapan sistem standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan nasional.
3. Badan Restorasi Gambut ( BRG)
Badan Restorasi Gambut (BRG) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, BRG memiliki tugas yakni mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Prov. Riau, Prov. Jambi, Prov. Sumatera Selatan, Prov. Kalimantan Barat, Prov. Kalimantan Tengah, Prov. Kalimantan Selatan dan Prov. Papua.
Melihat Pasal ke-19, BRG wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Ditetapkan di Jakarta pada 6 Januari 2016, tugas BRG dijalankan selama 5 tahun dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Dengan berakhirnya masa tugas BRG, segala kekayaan BRG menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah tiga lembaga yang disebut akan dipertimbangkan untuk dibubarkan atau dilebur ke institusi lain.