3 Lembaga Ini Disebut Akan Dibubarkan Jokowi atau Dilebur ke Institusi Lain

Dany GarjitoHani Suara.Com
Rabu, 15 Juli 2020 | 15:44 WIB
3 Lembaga Ini Disebut Akan Dibubarkan Jokowi atau Dilebur ke Institusi Lain
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). [ANTARA FOTO/BPMI Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, BRG memiliki tugas yakni mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Prov. Riau, Prov. Jambi, Prov. Sumatera Selatan, Prov. Kalimantan Barat, Prov. Kalimantan Tengah, Prov. Kalimantan Selatan dan Prov. Papua.

Melihat Pasal ke-19, BRG wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ditetapkan di Jakarta pada 6 Januari 2016, tugas BRG dijalankan selama 5 tahun dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Dengan berakhirnya masa tugas BRG, segala kekayaan BRG menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Artis Diundang Jokowi ke Istana, Jansen: Semoga Tidak Pakai Uang Negara

Itulah tiga lembaga yang disebut akan dipertimbangkan untuk dibubarkan atau dilebur ke institusi lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI