3 Lembaga Ini Disebut Akan Dibubarkan Jokowi atau Dilebur ke Institusi Lain

Dany GarjitoHani Suara.Com
Rabu, 15 Juli 2020 | 15:44 WIB
3 Lembaga Ini Disebut Akan Dibubarkan Jokowi atau Dilebur ke Institusi Lain
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). [ANTARA FOTO/BPMI Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tugas kedua yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Mengutip Kementerian Setneg, Komnas Lansia dalam tugasnya dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Dalam hal ini, Kepala Sekretariat juga bertanggung jawab kepada Komisi Nasional Lanjut Usia.

Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Keanggotaan yang terdiri dari pemerintah dan masyarakat ini, paling banyak berjumlah 25 orang.

2. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan ( BSANK)

Baca Juga: Artis Diundang Jokowi ke Istana, Jansen: Semoga Tidak Pakai Uang Negara

Sejumlah atlet bulutangkis melakukan latihan di Pelatnas PBSI, Cipayung, Jakarta, Selasa (7/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Sejumlah atlet bulutangkis melakukan latihan di Pelatnas PBSI, Cipayung, Jakarta, Selasa (7/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dibentuk pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan. 

BSANK bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.

Salah satu dasar hukum diberdirikannya BSANK adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Adapun tugasnya pokoknya ialah membantu Pemerintah dalam memajukan keolahragaan nasional melalui penerapan sistem standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan nasional.

3. Badan Restorasi Gambut ( BRG)

Baca Juga: Jokowi Gandeng Artis Tangani Covid-19, Rektor UIC: Undang Ahli bukan Artis

Petugas pemadam kebakaran dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) berusaha memadamkan api saat kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (3/4).
Petugas pemadam kebakaran dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) berusaha memadamkan api saat kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (3/4).

Badan Restorasi Gambut (BRG) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI