Tugas kedua yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Mengutip Kementerian Setneg, Komnas Lansia dalam tugasnya dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Dalam hal ini, Kepala Sekretariat juga bertanggung jawab kepada Komisi Nasional Lanjut Usia.
Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Keanggotaan yang terdiri dari pemerintah dan masyarakat ini, paling banyak berjumlah 25 orang.
2. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan ( BSANK)
Baca Juga: Artis Diundang Jokowi ke Istana, Jansen: Semoga Tidak Pakai Uang Negara
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dibentuk pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
BSANK bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.
Salah satu dasar hukum diberdirikannya BSANK adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Adapun tugasnya pokoknya ialah membantu Pemerintah dalam memajukan keolahragaan nasional melalui penerapan sistem standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan nasional.
3. Badan Restorasi Gambut ( BRG)
Baca Juga: Jokowi Gandeng Artis Tangani Covid-19, Rektor UIC: Undang Ahli bukan Artis
Badan Restorasi Gambut (BRG) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.