Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Propam Tak Hanya Periksa Brigjen Prasetyo

Rabu, 15 Juli 2020 | 15:33 WIB
Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Propam Tak Hanya Periksa Brigjen Prasetyo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak hanya memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Divisi Propam Polri turut memeriksa anggota Polri yang terlibat dengan penerbitan surat jalan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Meski demikian, Argo tak merinci siapa dan berapa jumlah anggota Polri yang diperiksa dalam perkara tersebut.

"Tentunya tidak sendirian yang kaitannya dengan surat tersebut. (Pemeriksaan) masih berjalan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Dalam perkara ini, Polri mengakui jika adanya surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetyo untuk Djoko Tjandra hingga dapat melenggang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat hingga tak terditeksi lagi keberadaannya.

Baca Juga: Mabes Polri Akui Brigjen Prasetyo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Hanya saja, Polri mengklaim jika surat tersebut diterbitkan atas dasar inisiatif Brigjen Pol Prasetyo tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinannya.

"Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," ungkap Argo.

Bersamaan dengan itu, Argo menyampaikan jika pihaknya akan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetyo dari jabatannya jika terbukti melakukan pelangggaran. Namun, hingga saat ini pihaknya akan terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan yang diprakirakan selesai sore nanti.

"Sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatan," ujar Argo.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Bareskrim Polri yang diduga telah mengeluarkan surat jalan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kasus Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Diperiksa Propam

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan berdasar data yang dimiliki olehnya diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI