Pasal 62 poin B menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan sistem peringatan diri keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
Dengan landasan UU tersebut, pertemuan ini diharapkan mampu menghasilkan sinergi yang harmoni untuk dapat mewujudkan keamanan laut Indonesia.
![Bakamla RI melakukan pertemuan dengan pejabat BNN Provinsi Banten, Senin (14/7/2020). (Dok : BNN)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/15/59638-bnn.jpg)
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan, yaitu;
1. Meningkatkan kerja sama operasi keamanan laut antara Bakamla dan BNN Banten;
2. Menguatkan pertukaran informasi keamanan laut;
Baca Juga: BNN Kota Tangerang Kampanye Virtual Hidup 100 Persen Tanpa Narkoba
3. Melaksanakan operasi BNNP Banten 2019-2020;
4. Mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Banten;
5. Melaksanakan langkah-langkah strategis 2020 dan 2021 yang akan dilaksanakan oleh BNN Banten.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistiyana dan Plt. Kepala BNN Kota Tangerang, Jemmy Suatan, SH dan Pejabat eselon 3 hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Akan Lebih Gencar Berantas Narkoba, Sasar Anak Muda