Suara.com - Mabes Polri akhirnya mengakui ada surat jalan yang diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Namun, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengklaim, surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Argo mengemukakan, penerbitan surat jalan tersebut merupakan inisiatif Brigjen Prasetyo sendirian.
"Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Diperiksa Propam
Argo mengatakan, Mabes Polri akan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetyo dari jabatan kalau terbukti melakukan pelangggaran.
Namun, hingga Rabu siang ini, Mabes Polri masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sang jenderal.
"Sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatan," ujar Argo.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Bareskrim Polri yang diduga telah mengeluarkan surat jalan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan berdasar data yang dimiliki olehnya diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Baca Juga: Heboh Surat Jalan Brigjen Prasetyo Utomo, DPR: Kami Minta Kapolri Cek
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com.