Suara.com - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, langsung diperiksa Divisi Propam Polri, terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, akan langsung mencopot Brigjen Prasetyo jika benar terbukti melakukan pelangggaran.
"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatan," kata Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Argo berharap, tindakan tegas tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi anggota Polri lainnya.
Baca Juga: Heboh Surat Jalan Brigjen Prasetyo Utomo, DPR: Kami Minta Kapolri Cek
Menurutnya hal itu sebagaimana yang menjadi komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz.
"Jadi kami ingin menegakkan aturan dan komitmen sesuai dengan apa yang pak kapolri nyatakan kepada seluruh personel kepolisian," ujar Argo.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Bareskrim Polri yang diduga telah mengeluarkan surat jalan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan berdasar data yang dimiliki olehnya diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta lewat keterengan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Geger Surat Jalan Jenderal Polisi, DPR: Sakti Sekali Djoko Tjandra
Neta mempertanyakan apa dasar daripada Brigjen Pol Prasetyo berani mengeluarkan surat jalan bagi buronan kelas kakap Djoko Tjandra.