Imigrasi Sanggau Kalbar: Kami Tidak Terbitkan Paspor Djoko Tjandra

Rabu, 15 Juli 2020 | 14:34 WIB
Imigrasi Sanggau Kalbar: Kami Tidak Terbitkan Paspor Djoko Tjandra
Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Candra Wahyu Hidayat. (Suarakalbar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Kalimantan Barat memastikan tidak menerbitkan paspor Djoko Tjandra. Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung di perkara cessie Bank Bali.

Meski begitu Djoko Tjandra adalah warga Sanggau. Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Candra Wahyu Hidayat menjelaskan pihaknya tidak menemukan penerbitan dokumen paspor atas nama Djoko S.

“Kami sudah memastikan dengan melakukan Check by System," kata Candra ditemui wartawan, Selasa (14/07/2020).

"Kalau melihat foto dokumennya ya, itu dokumen paspor terbitan dari imigrasi di Jakarta," lanjutnya.

Baca Juga: Heboh Surat Jalan Brigjen Prasetyo Utomo, DPR: Kami Minta Kapolri Cek

Lebih lanjut Candra mengatakan Imigrasi Sanggau telah melakukan pengecekan sistem informasi manajemen keimigrasian dan tidak ditemukan paspor atasnama Djoko Tjandra yang dikabarkan membuat paspor di Sanggau.

"Sekarang, kami masih dalam pengumpulan pulbaket. Kita juga masih mengumpulkan informasi lainnya secara intelijen," ungkapnya.

Mengenai riwayat perjalanan, diakui Candra juga belum ditemukan.

"Karena kita juga tidak ada PLBN kecuali di Entikong, jadi tidak bisa memberikan penjelasan soal informasi perjalanan itu," terangnya.

Imigrasi Sanggau juga mendapat perhatian dari kanwil terkait persoalan ini. Kita belum juga melihat paspor aslinya untuk mengecek perjalanannya kemana saja.

Baca Juga: Geger Surat Jalan Jenderal Polisi, DPR: Sakti Sekali Djoko Tjandra

"Kita juga sudah layangkan surat koordinasi tentang riwayat data - data kependudukan yang bersangkutan. Kita tunggu hasilnya," tutupnya.

Sebelumnya Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting memastikan jika Djoko Tjandra membuat paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara.

Djoko Tjandra pun membuat paspor dengan jalur resmi. Namun tidak ada label sebagai buronan di sistem imigrasi.

Keterlibatan rigjen Prasetyo Utomo

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo disebut-sebut menjadi orang yang memberikan surat jalan kepada buronan kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra saat kembali ke Indonesia.

Dugaan itu diungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Surat jalan untuk Djoko Tjandra itu bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas yang diteken langsung Brigjen Prasetyo Utomo.

Terkait hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mendalami dugaan terkait penerbitan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo terhadap Djoko Tjandra.

Listyo menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun jika terbukti melakukan pelangggaran.

"Saya minta untuk didalami Div Propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas, dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Menurut Listyo, pihaknya tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang terbukti melakukan pelangggaran. Hal itu dilakukan agar menjadi peringatan bagi anggota lainnya untuk tetap menjaga maruah atau martabat institusi Polri.

"Itu komitmen untuk jaga institusi. Namun tetap kami periksa dulu di Div Propam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," ujar Listyo.

Sebelumnya, IPW mengecam tindakan Bareskrim Polri yang diduga telah mengeluarkan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut surat jalan Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Brigjen Prasetyo Utomo.

"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta lewat keterengan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu.

Neta pun mempertanyakan apa dasar dari Brigjen Pol Prasetyo berani mengeluarkan surat jalan bagi buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Apalagi, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri sejatinya tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan bagi seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra," ujar Neta.

Atas hal itu, Neta meminta Komisi III DPR RI segera membentuk panitia khusus atau pansus untuk mengusut tuntas dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra. Di sisi lain, Neta juga mendesak agar Brigjen Pol Prasetyo segera dicopot dari jabatannya.

"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," ungkap Neta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI