Imigrasi Sanggau Kalbar: Kami Tidak Terbitkan Paspor Djoko Tjandra

Rabu, 15 Juli 2020 | 14:34 WIB
Imigrasi Sanggau Kalbar: Kami Tidak Terbitkan Paspor Djoko Tjandra
Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Candra Wahyu Hidayat. (Suarakalbar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting memastikan jika Djoko Tjandra membuat paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara.

Djoko Tjandra pun membuat paspor dengan jalur resmi. Namun tidak ada label sebagai buronan di sistem imigrasi.

Keterlibatan rigjen Prasetyo Utomo

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo disebut-sebut menjadi orang yang memberikan surat jalan kepada buronan kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra saat kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Heboh Surat Jalan Brigjen Prasetyo Utomo, DPR: Kami Minta Kapolri Cek

Dugaan itu diungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Surat jalan untuk Djoko Tjandra itu bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas yang diteken langsung Brigjen Prasetyo Utomo.

Terkait hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mendalami dugaan terkait penerbitan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo terhadap Djoko Tjandra.

Listyo menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun jika terbukti melakukan pelangggaran.

"Saya minta untuk didalami Div Propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas, dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Menurut Listyo, pihaknya tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang terbukti melakukan pelangggaran. Hal itu dilakukan agar menjadi peringatan bagi anggota lainnya untuk tetap menjaga maruah atau martabat institusi Polri.

Baca Juga: Geger Surat Jalan Jenderal Polisi, DPR: Sakti Sekali Djoko Tjandra

"Itu komitmen untuk jaga institusi. Namun tetap kami periksa dulu di Div Propam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," ujar Listyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI