Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dam Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pada seluruh penyelenggara Pilkada serentak 2020 mengedepankan protokol kesehatan. Pasalnya, Pilkada serentak 2020 akan segera berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya juga mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS). Untuk itu, dia menyebut jika pihaknya siap menjadi influencer dalam mengkampanyekan protokol hidup sehat.
"Ini adalah kerja bersama Kemendagri mendukung penuh gerakan pada hari ini sebagai langkah nyata bahwa kita berketetapan hati pemilu tetap tanggal 9 Desember. Untuk itu, dalam coklit sekaligus kita menjadi influencer untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa protokol Covid dengan masker itu mutlak dilakukan," ujar Arif di Gedung KPU (15/7/2020).
Zudan turut mendorong KPU untuk meyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi ribuan petugas di TPS. Total, ada 317 ribu petugas yang akan bekerja pada Pilkada yang berlangsung pada 9 Dessmber mendatang.
Baca Juga: Perppu Pilkada Sah Jadi UU, Mendagri: Payung Hukum Kuat untuk Pilkada 2020
"Tentu saja 317 ribu petugas kita perlu bekali dengan protokol Covid yang dari KPU sudah menyiapkan dengan baik. Ini perlu sekali peran serta masyarakat, kami meminta bersama bapak Menteri Dalam Negeri, seluruh Kepala Daerah di 309 daerah yang menjadi wilayah pemilihan di 270 daerah ini mendukung penuh gerakan untuk coklit ini," kata dia.
Selain itu, Zudan menyebut jika kunci sukses pelaksanaan Pilkada Serentak adalah keakuratan data pemilih.
Pemutakhiran data pemilih melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang digelar 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 juga harus maksimal, khususnya dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Kami berharap betul masyarakat berperan serta aktif. Karena keaktifan masyarakat adalah kunci untuk akurasi DPT," kata Zudan.
Dal hal ini KPU telah menyiapkan situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk kemudian dapat diakses masyarakat. Nantinya, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Baca Juga: Tak Singgung Pilkada 2020, AHY Bahas RUU HIP saat Sambangi Kantor MUI
Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 tahun 2020, rangkaian tahapan pilkada kini memasuki coklit untuk meningkatkan kualitas data pemilih.