Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menelusuri soal surat jalan buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang diduga diteken Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Kasus surat jalan itu kali pertama diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
"Kalau tadi dibilang ada surat jalan dari kepolisian, kita minta Kapolri mengecek, benar atau tidak gitu loh. Jangan semua surat dibikin-bikin, kita kan gak tahu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dasco menganggap Djoko merupakan orang sakti jika surat jalan itu benar dibuat jenderal di institusi Polri. Sebab, selama ini diketahui Djoko dapat dengan mudah mendapatkan dokumen. Mulai dari e-KTP hingga paspor.
Baca Juga: Geger Surat Jalan Jenderal Polisi, DPR: Sakti Sekali Djoko Tjandra
Dasco bahkan berujar bukan tidak mungkin surat-surat serupa berikutnya muncul dari lembaga atau instansi lain, semisal DPR.
"Justru itu, ada yang bilang surat dari kejaksaan, ada yangbilang dari kepolisian. Sakti sekali Djoko Tjandra mendapat surat dari mana-mana. Jangan-jangan nanti ada surat jalan dari DPR juga. Itu mesti kita cek, validitasnya itu betul atau tidak," kata Dasco
Sebelumnya, IPW mengecam tindakan Bareskrim Polri yang diduga telah mengeluarkan surat jalan terhadap buronan, Djoko Tjandra.
Akibatnya, buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI itu bisa melenggang bebas bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat hingga tak terdeteksi lagi keberadaannya.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki olehnya, diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Baca Juga: Bentuk Tim Gabungan, Polri Usut Penerbitan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta lewat keterengan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (15/7/2020).
Neta pun mempertanyakan apa alasan Brigjen Prasetyo berani mengeluarkan surat jalan bagi buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Apalagi, kata dia, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri sejatinya tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra?" ujar Neta.
Atas hal itu, Neta pun meminta Komisi III DPR RI segera membentuk panitia khusus atau pansus untuk mengusut tuntas dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra. Disisi lain, Neta juga mendesak agar Brigjen Pol Prasetyo segera dicopot dari jabatannya.