Suara.com - Cerita berawal dari sebuah obrolan chatting di aplikasi pertemanan MiChat antara RS (30), seorang pengusaha di Pekanbaru, Riau dengan seorang transpuan atau waria berinisial Al (25).
Dari obrolan itu, akhirnya disepakati, RS akan menggunakan jasa Al dengan imbalan Rp 850 ribu selama 3 jam di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.
Usai menggunakan jasa Al, RS menyerahkan uang empat lembar pecahan Rp 100 ribu, dan sembilan lembar uang pecahan Rp 50 ribu.
"Ternyata, uang dibayarkan sebagai imbalan atas jasa Al oleh RS bukanlah asli, melainkan palsu. Uang diprint di atas kertas kuarto. Korban curiga usai menerima uang tersebut dan diperlihatkan ke temannya, saksi, di kamar lainnya," kata Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan, sebagaimana dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: IRT Edarkan Uang Palsu di Pandeglang, Ditangkap Habis Beli Minyak Goreng
Peristiwa penipuan tersebut, kata Stevie, terjadi pada 24 Juni 2020, pukul 02.00 WIB. Korban bersama saksi kemudian melaporkan penyalahgunaan uang palsu tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota.
Setelah dilakukan penelusuran dan pelacakan, Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota mendapatkan informasi pelaku RS sedang membelanjakan uang palsu dimilikinya di kawasan Simpang Tiga, Bukit Raya.
Saat itulah RS ditangkap dan mengaku jika uang palsu serupa juga diedarkan di sebuah hotel Jalan Gatot Subroto.
Ia menjelaskan tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (12/7). Penangkapan itu dilakukan usai Polsek Pekanbaru kota menerima laporan si wanita setelah curiga uang yang dia terima berbeda dengan lembaran uang umumnya.
Pada saat menerima uang itu, ia mengatakan wanita (waria) tersebut tidak menaruh curiga sama sekali. Namun, setibanya di rumah lembaran uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu ternyata berwarna buram.
Baca Juga: Layani Lelaki Hidung Belang, Seorang WTS Tak Tahu Dibayar Pakai Uang Palsu
"Setelah diterawang dan diraba, dipastikan itu uang palsu," ujarnya.