Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 menyisakan 7.757 kursi kosong jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Namun sisa kuota ini diminta agar tak dipublikasikan.
Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta Imam Parikesit mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hal ini langsung kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya sudah banyak kejadian siswa yang gagal PPDB masuk sekolah swasta pada semester pertama.
Lalu setelah masuk semester genap, siswa tersebut akan masuk sekolah negeri karena sudah dijanjikan oleh pihak sekolah negeri. Menurutnya hal ini memungkinkan karena masih ada kuota dari sisa PPDB.
"Biasanya ada anak yang cuma numpang indekos di sekolah swasta enam bulan, nanti akhir semester udah diiming-imingi 'bu masuk swasta aja dulu nanti kita atur'," ujar Imam saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Disdik DKI Tambah PPDB Jalur Zonasi Bina RW, Sekolah Swasta Menjerit
Imam lantas meminta agar Disdik DKI tak memublikasikan sekolah mana saja yang memiliki kuota kursi kosong. Ia khawatir pindahnya siswa dari sekolah swasta akan membuat pihaknya kesulitan dalam hal keuangan.
"Kalau ini dibuka lagi, maka akan terjadi perpindahan (murid) lagi, swasta ngejerit lagi. kan sudah kita ngitung anggaran, jumlah murid 36 kali sekian. Nah, klo keluar 4, 3, bahkan 1 sekolah kadang 2 keluar 1 kelas. jebol RAPBS-nya, anggarannya," katanya.
Karena itu, ia meminta kepada Kepala Disdik DKI Nahdiana agar membiarkan sisa kuota sekolah itu. Dengan demikian, sekolah swasta khususnya yang memiliki kelas menengah ke bawah akan merasa aman.
"Bu Nahdiana kan ngomong tadi, 'nanti di akhir semester kita akan publish lagi'. kita 'jangan lah bu, nanti sekolah swasta ngejerit lagi', ribut lagi," katanya.
Sebelumnya, masih ada sekitar 7.758 kursi sekolah yang belum terisi peserta didik hasil seleksi PPDB.
Baca Juga: Disdik Bakal Subsidi Siswa Tak Mampu, Tapi Masuk Sekolah Swasta Kelas Bawah
Hal ini diungkap saat Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai evaluasi PPDB di gedung Dewan