Kabareskrim Usut Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diteken Brigjen Prasetyo

Rabu, 15 Juli 2020 | 13:19 WIB
Kabareskrim Usut Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diteken Brigjen Prasetyo
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) sidak ke PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo disebut-sebut menjadi orang yang memberikan surat jalan kepada buronan kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra saat kembali ke Indonesia.

Dugaan itu diungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Surat jalan untuk Djoko Tjandra itu bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas yang diteken langsung Brigjen Prasetyo Utomo.

Terkait hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mendalami dugaan terkait penerbitan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo terhadap Djoko Tjandra.

Listyo menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun jika terbukti melakukan pelangggaran.

Baca Juga: Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra Diterbitkan Jenderal Polisi?

"Saya minta untuk didalami Div Propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas, dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Menurut Listyo, pihaknya tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang terbukti melakukan pelangggaran. Hal itu dilakukan agar menjadi peringatan bagi anggota lainnya untuk tetap menjaga maruah atau martabat institusi Polri.

"Itu komitmen untuk jaga institusi. Namun tetap kami periksa dulu di Div Propam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," ujar Listyo.

Sebelumnya, IPW mengecam tindakan Bareskrim Polri yang diduga telah mengeluarkan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut surat jalan Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Brigjen Prasetyo Utomo.

Baca Juga: Bakal Gelar Ragab saat Reses, DPR: Kasus Buronan Djoko Tjandra Super Urgent

"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta lewat keterengan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI