Sarpan Bonyok Disiksa Polisi, Komnas HAM Minta Kapolda Sumut Ganti Rugi

Rabu, 15 Juli 2020 | 13:04 WIB
Sarpan Bonyok Disiksa Polisi, Komnas HAM Minta Kapolda Sumut Ganti Rugi
Sarpan, disiksa polisi (SinarLampung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan surat permintaan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin untuk menindaklanjuti penyiksaan warga sipil bernama Sarpan oleh anggota Polsek Percut Sei Tuan.

Dalam surat itu, tercantum salah satu permintaannya untuk mengganti rugi seluruh pembiayaan perawatan korban.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam mengatakan, dalam surat itu terdapat dua hal yang diminta Komnas HAM. Selain meminta pemulihan serta mengganti seluruh biaya perawatan Sarpan, pihaknya juga meminta hasil pemeriksaan dugaan penyiksaan terhadap Sarpan.

"Pertama, meminta hasil pemeriksaan dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polsek Percut Sei Tuan terhadap korban atas nama Sarpan," kata Choirul dalam keterangan persnya, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: 6 Polisi Percut Sei Tuan Terbukti Siksa Sarpan, Akhirnya Dicopot!

"Kedua, meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera mengupayakan pemulihan dan ganti rugi pembiayaan perawatan korban atas nama Sarpan," sambungnya.

Dari perspektif Komnas HAM, penting agar segera dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindakan penyiksaan tersebut, termasuk skema tindak pidananya.

Kemudian, Komnas HAM juga menilai kalau pemulihan korban mesti dilakukan sesegera mungkin. Hal itu dikatakannya supaya efek dari penyiksaan tersebut dapat dihentikan.

Choirul menegaskan bahwa tindakan penyiksaan dalam konteks HAM ialah pelanggaran HAM dan dianggap sebagai musuh umat manusia.

"Perhatian terhadap kasus ini oleh Komnas HAM tidak saja penting bagi kepentingan nasional Indonesia namun juga untuk kepentingan Indonesia dalam kancah internasional," ujarnya.

Baca Juga: Kontras Desak Polisi Proses Pidana Pelaku Penyiksaan Sarpan

Dikutip Suara.com dari Sinarlampung.co, Kamis (9/7/2020), Sarpan yang berusia 57 tahun itu mengaku disiksa saat digelandang ke dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Polda Sumatra Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI