Siapa Fotografer Jakarta Jual Jasa Seks Hana Hanifah Seharga Rp 20 Juta?

Rabu, 15 Juli 2020 | 10:08 WIB
Siapa Fotografer Jakarta Jual Jasa Seks Hana Hanifah Seharga Rp 20 Juta?
Hana Hanifah mengenakan kerudung biru, saat memberikan keterangan pers terkait kasus prostitusi yang menjeratnya di Polrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam. [Muchlis/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - J, seorang fotografer Jakarta jual jasa seks Hana Hanifah Rp 20 juta ke pengusaha di Medan. Siapa dia?

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko mengatakan pihaknya akan menelusuri tersangka lain berinisial J yang diduga sebagai mucikari artis Hana Hanifah.

Polisi menyebut tersangka J berprofesi sebagai fotografer. Dia turut menjajakan Hana Hanifah kepada beberapa orang termasuk kepada saksi A warga Kota Medan.

"Kasus ini akan terus kita dalami. Untuk tersangka J akan kita kejar ke Jakarta," kata Kombes Riko Sunarko, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Detik-detik Hana Hanifah Dibebaskan Usai Ditangkap Kasus Prostitusi

Dari keterangan Hana Hanifah juga diperoleh informasi bahwa J dan Hana sering bertemu di kawasan Senayan Jakarta.

Dikatakan Riko, tersangka J yang menawarkan Hana Hanifah kepada A warga Kota Medan.

"Menurut saksi Hana Hanifah bahwa mucikari J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering ketemu di salah satu cafe di daerah Senayan Jakarta," ujarnya.

Bahkan kata Riko, sebelumnya saksi A akan mentransfer uang kepada J sebagai mucikari. Namun lantaran J sudah menghubungi tersangka R di Medan, maka uang tersebut langsung dikirim A ke Hana Hanifah.

"Barang bukti yang kita sita ada handphone, alat kontrasepsi dan sejumlah bukti transfer uang ke rekening Hana Hanifah," ungkap Riko.

Baca Juga: Buka Suara, Hana Hanifah Minta Maaf dan Tegaskan Statusnya

Dianggap Hanya Korban

Polisi menganggap Hana Hanifah sebagai korban dalam perdagangan manusia. Sehingga Hana Hanifah hanya sebagai saksi lantaran dianggap sebagai objek perdagangan manusia.

"HH ini diiming-imingi uang oleh tersangka J untuk melayani A di Kota Medan. Sehingga kita anggap dia sebagai korban," kata Riko.

Dikatakan Riko, J adalah mucikari yang menawarkan HH kepada A di Kota Medan.

Sementara tersangka R merupakan orang yang menjemput HH dari bandara.

"Jadi J menawarkan uang kepada HH dan menghubungkannya dengan R. Sementara R ini juga menjanjikan uang dan kebutuhan selama di Medan," ungkap Riko.

Riko menyebutkan dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti transfer uang kepada Hana Hanifah sebesar Rp20 juta.

Sementara, terdapat riwayat tranfer uang yang berasal dari rekening lain.

"Kita sedang telusuri siapa pengirim uang kepada HH. Jika terbukti bahwa uang tersebut terkait dugaan prostitusi, kemungkinan HH bisa jadi tersangka," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI