Polisi menganggap Hana Hanifah sebagai korban dalam perdagangan manusia. Sehingga Hana Hanifah hanya sebagai saksi lantaran dianggap sebagai objek perdagangan manusia.
"HH ini diiming-imingi uang oleh tersangka J untuk melayani A di Kota Medan. Sehingga kita anggap dia sebagai korban," kata Riko.
Dikatakan Riko, J adalah mucikari yang menawarkan HH kepada A di Kota Medan.
Sementara tersangka R merupakan orang yang menjemput HH dari bandara.
Baca Juga: Detik-detik Hana Hanifah Dibebaskan Usai Ditangkap Kasus Prostitusi
"Jadi J menawarkan uang kepada HH dan menghubungkannya dengan R. Sementara R ini juga menjanjikan uang dan kebutuhan selama di Medan," ungkap Riko.
Riko menyebutkan dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti transfer uang kepada Hana Hanifah sebesar Rp20 juta.
Sementara, terdapat riwayat tranfer uang yang berasal dari rekening lain.
"Kita sedang telusuri siapa pengirim uang kepada HH. Jika terbukti bahwa uang tersebut terkait dugaan prostitusi, kemungkinan HH bisa jadi tersangka," tutupnya.
Baca Juga: Buka Suara, Hana Hanifah Minta Maaf dan Tegaskan Statusnya