Kasus Hana Hanifa, Polisi Kejar Mucikari yang Berprofesi Sebagai Fotografer

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 15 Juli 2020 | 04:55 WIB
Kasus Hana Hanifa, Polisi Kejar Mucikari yang Berprofesi Sebagai Fotografer
Hana Hanifah [Instagram/@hanaaaast]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko mengatakan pihaknya akan menelusuri tersangka lain berinisial J yang diduga sebagai mucikari artis Hana Hanifa.

Polisi menyebut tersangka J berprofesi sebagai fotografer. Dia turut menjajakan Hana Hanifa kepada beberapa orang termasuk kepada saksi A warga Kota Medan.

"Kasus ini akan terus kita dalami. Untuk tersangka J akan kita kejar ke Jakarta," kata Kombes Riko Sunarko, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).

Dari keterangan Hana Hanifa juga diperoleh informasi bahwa J dan Hana sering bertemu di kawasan Senayan Jakarta.

Baca Juga: Terungkap! Artis FTV Ditangkap Polisi Terendus dari Seorang Mucikari

Dikatakan Riko, tersangka J yang menawarkan Hana Hanifa kepada A warga Kota Medan.

"Menurut saksi Hana Hanifa bahwa mucikari J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering ketemu di salah satu cafe di daerah Senayan Jakarta," ujarnya.

Bahkan kata Riko, sebelumnya saksi A akan mentransfer uang kepada J sebagai mucikari. Namun lantaran J sudah menghubungi tersangka R di Medan, maka uang tersebut langsung dikirim A ke Hana Hanifa.

"Barang bukti yang kita sita ada handphone, alat kontrasepsi dan sejumlah bukti transfer uang ke rekening Hana Hanifa," ungkap Riko.

Dianggap Hanya Korban

Baca Juga: Beralih Mucikari, Eks Baby Sitter Dapat Upah Rp20 Juta dari Buronan FBI

Polisi menganggap Hana Hanifa sebagai korban dalam perdagangan manusia. Sehingga Hana Hanifa hanya sebagai saksi lantaran dianggap sebagai objek perdagangan manusia.

Hana Hanifah.(instagram @hanaaaast)
Hana Hanifah.(instagram @hanaaaast)

"HH ini diiming-imingi uang oleh tersangka J untuk melayani A di Kota Medan. Sehingga kita anggap dia sebagai korban," kata Riko.

Dikatakan Riko, J adalah mucikari yang menawarkan HH kepada A di Kota Medan.

Sementara tersangka R merupakan orang yang menjemput HH dari bandara.

"Jadi J menawarkan uang kepada HH dan menghubungkannya dengan R. Sementara R ini juga menjanjikan uang dan kebutuhan selama di Medan," ungkap Riko.

Riko menyebutkan dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti transfer uang kepada Hana Hanifa sebesar Rp20 juta.

Sementara, terdapat riwayat tranfer uang yang berasal dari rekening lain.

"Kita sedang telusuri siapa pengirim uang kepada HH. Jika terbukti bahwa uang tersebut terkait dugaan prostitusi, kemungkinan HH bisa jadi tersangka," tutupnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI