Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah tidak mencabut Perpres, hanya mengevaluasi Perpres tersebut.
Donny menuturkan, revisi Perpres tersebut berdasarkan evaluasi setelah mendengarkan sejumlah masukan, salah satunya dari masyarkat sipil.
"Perpres tidak dicabut hanya dievaluasi dengan menimbang semua masukan termasuk dari masyarakat sipil," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/7/2020).
Donny mengklaim bahwa program prakerja tersebut bagus untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 terutama yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Arsul Sani : Skema Pelatihan Kartu Pra Kerja Bisa Jadi Kasus Hukum
Mengingat program tersebut berisikan pelatihan dan insentif kepada penerima manfaat.
"Itu artinya di program ini kan bagus untuk Intensif bagi mereka yang terkena PHK karena covid berbentuk pelatihan dan insentif finansial," ucap dia.
Karena itu Donny menegaskan program Kartu Prakerja akan terus dianjutkan.
"Jadi akan diteruskan dengan berbagai perbaikan dan akan terus saja seiring dengan masukan-masukan yang datang dari berbagai pihak," kata Donny.
Ketika ditanya soal dugaan maldaminitsrasi yang dilaporkan ICW kepada Ombudsman, Donny menjawab diplomatis. Ia mengklaim bahwa program kartu prakerja sudah dijalankan sesuai aturan.
Baca Juga: Komisi VIII : Kartu Pra Kerja Dibutuhkan Masyarakat Saat Pandemi Covid-19
"Kita harus lihat secara seksama dimana letak Maladministrasinya tapi yang jelas sampai semua dijalankan dengan standar administasi yang prudent," katanya.