Polisi menganggap Hana Hanifa sebagai korban dalam perdagangan manusia. Sehingga Hana Hanifa hanya sebagai saksi lantaran dianggap sebagai objek perdagangan manusia.
"HH ini diiming-imingi uang oleh tersangka J untuk melayani A di Kota Medan. Sehingga kita anggap dia sebagai korban," kata Riko.
Dikatakan Riko, J adalah mucikari yang menawarkan HH kepada A di Kota Medan.
Sementara tersangka R merupakan orang yang menjemput HH dari bandara.
Baca Juga: Prostitusi Online di Sleman Terbongkar, Salah Satu Korban Ibu Rumah Tangga
"Jadi J menawarkan uang kepada HH dan menghubungkannya dengan R. Sementara R ini juga menjanjikan uang dan kebutuhan selama di Medan," ungkap Riko.
Riko menyebutkan dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti transfer uang kepada Hana Hanifa sebesar Rp20 juta.
Sementara, terdapat riwayat tranfer uang yang berasal dari rekening lain.
"Kita sedang telusuri siapa pengirim uang kepada HH. Jika terbukti bahwa uang tersebut terkait dugaan prostitusi, kemungkinan HH bisa jadi tersangka," tutupnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Jalankan Prostitusi Online, Mahasiswa Ini Patok Tarif Mulai dari Rp500 Ribu