Mucikari R Jadi Tersangka, Polisi Sebut Artis Hana Hanifah Hanya Korban

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 14 Juli 2020 | 22:28 WIB
Mucikari R Jadi Tersangka, Polisi Sebut Artis Hana Hanifah Hanya Korban
Hana Hanifah.(instagram @hanaaaast)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polrestabes Medan menetapkan satu orang tersangka kasus penangkapan terhadap Hana Hanifa (23) yang diduga terlibat prostitusi online, Selasa (14/7/2020). Tersangka itu merupakan mucikari berinisial R.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, untuk Hana Hanifa hingga saat ini masih sebagai saksi.

"Kita tetapkan satu orang tersangka yakni R yang merupakan mucikari," kata Kombes Riko Sunarko.

R warga Kota Medan ditetapkan tersangka lantaran menjanjikan uang kepada Hana Hanifa.

Baca Juga: Prostitusi Online di Sleman Terbongkar, Salah Satu Korban Ibu Rumah Tangga

Selain itu R yang menjemput Hana Hanifa dari Bandara Kualanamu saat tiba di Kota Medan.

"R ini diminta mucikari C untuk mengurusi kebutuhan HH di Medan. R juga menjanjikan ke HH semua kebutuhan," ungkapnya.

Tersangka R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara mucikari yang menghubungkan Hana Hanifa dengan R, sedang ditelusuri pihak kepolisian.

"HH ini kita anggap korban dan R diancam dengan hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: Jalankan Prostitusi Online, Mahasiswa Ini Patok Tarif Mulai dari Rp500 Ribu

Dianggap Hanya Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI