Suara.com - Polrestabes Medan menetapkan satu orang tersangka kasus penangkapan terhadap Hana Hanifa (23) yang diduga terlibat prostitusi online, Selasa (14/7/2020). Tersangka itu merupakan mucikari berinisial R.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, untuk Hana Hanifa hingga saat ini masih sebagai saksi.
"Kita tetapkan satu orang tersangka yakni R yang merupakan mucikari," kata Kombes Riko Sunarko.
R warga Kota Medan ditetapkan tersangka lantaran menjanjikan uang kepada Hana Hanifa.
Baca Juga: Prostitusi Online di Sleman Terbongkar, Salah Satu Korban Ibu Rumah Tangga
Selain itu R yang menjemput Hana Hanifa dari Bandara Kualanamu saat tiba di Kota Medan.
"R ini diminta mucikari C untuk mengurusi kebutuhan HH di Medan. R juga menjanjikan ke HH semua kebutuhan," ungkapnya.
Tersangka R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara mucikari yang menghubungkan Hana Hanifa dengan R, sedang ditelusuri pihak kepolisian.
"HH ini kita anggap korban dan R diancam dengan hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga: Jalankan Prostitusi Online, Mahasiswa Ini Patok Tarif Mulai dari Rp500 Ribu
Dianggap Hanya Korban