Suara.com - Sebuah poster "Festival Layang-Layang" beredar luas melalui aplikasi Whatsapp. Poster digital itu diklaim sebagai sosialisasi Pilkada 2020.
Terdapat logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di bagian pojok atas poster.
Keterangan dalam poster itu menyebutkan bahwa festival layang-layang digelar pada 25-26 Juli di Sawangan, Depok. Berikut ini narasi poster digital tersebut.
"Langit Demokrasi Kota Depok
SOSIALISASI PILKADA 2020
Festival Layang-Layang
JUARA 1,2,3 BERSAMA TROPI-UANG PEMBINAAN
Total Hadiah Jutaan Rupiah!!
25-26 Juli 2020
Lokasi: Sawangan, Depok
OPEN 64 SLOT TIKET 75K"
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nasi Padang Jadi Sumber Penularan Covid-19?
Dalam poster itu juga disebutkan beberapa peraturan lomba. Bahkan peserta juga diminta untuk memathui protokol COVID dengan memakai masker, jaga jarak dan memakai hand sanitizer.
Benarkah KPU dan Bawaslu menggelar Festival Layang-Layang Sosialisasi Pilkada 2020?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Selasa (14/7/2020), poster yang mengklaim KPU dan Bawaslu menggelar Festival Layang-Layang Sosialisasi Pilkada 2020 adalah tidak benar.
Bawaslu melalui akun media sosial Instagram resminya, @bawasluri telah mempublikasikan bahwa poster digital tersebut merupakan hoaks mengatasnamakan Bawaslu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jenazah Corona Dibuang ke Laut Menggunakan Helikopter?
"Awasmin sedih kalau ada informasi hoaks seperti ini. Meski terdapat logo Bawaslu, Awasmin infokan bahwa Bawaslu tidak pernah menyelenggarakan ataupun mendukung kegiatan tersebut," tulis @bawasluri, Minggu (12/7/2020).
Melalui unggahan itu, Bawaslu meminta masyarakat lebih cerdas dan tidak mudah percaya dengan informasi yang sumbernya tidak jelas. Bawaslu juga berharap semoga tidak ada yang jadi korban festival layang-layang tersebut.
Pihak Bawaslu telah angkat bicara melalui anggotanya, Fritz Edward Siregar. Fritz menampik informasi yang ada dalam poster berlatar biru tersebut.
"Itu bukan kegiatan Bawaslu," ujar Fritz, dilansir antaranews.com, Sabtu (11/7/2020).
Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz pun telah membantah lembaganya menjadi insiator Festival Layang-Layang tersebut.
"KPU RI tidak membuat acara itu," kata Viryan pada Jumat (10/7/2020).
Kesimpulan
Jadi, konten poster digital yang mengklaim KPU dan Bawaslu menggelar Festival Layang-Layang Sosialisasi Pilkada 2020 itu masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
Referensi