“Kami akan segera memproses aduan dan audiensi ini secara cepat, khususnya terkait kebutuhan obat dan pelayanan medis. Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti dengan Kepala BP2MI, Gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Gugus Tugas Covid-19,” kata Anam.
Anam melanjutkan, peristiwa yang merundung para buruh migran pernah terjadi pada tahun 2002 --dengan jumlah 42 ribu orang.
Dia juga menyebut, peristiwa dideportasinya para buruh migran yang tak disertai dokumen legal, terjadi berulang setiap tahun.
"Peristiwa deportasi buruh migran undocumented pernah terjadi dalam jumlah besar pada tahun 2002 yang jumlahnya 42 ribu orang lebih dan ini berulang terus di beberapa tahun setelahnya yang juga terjadi saat ini dan diadukan oleh koalisi," tambah dia.
Baca Juga: TKI Diduga Disiksa di Arab Saudi: Kondisinya Kritis, Tangan Disetrika
Anam memastikan, Komnas HAM ke depan akan berorientasi memutus mata rantai keberulangan deportasi buruh migran.
Selain itu, dia meminta agar Presiden Joko Widodo turut fokus membahas perlindungan buruh migran bilamana sedang berdiplomasi.
"Bagi Komnas HAM perlindungan buruh migran, khususnya yang undocumented di perkebunan sawit Malasia, harus menjadi perhatian serius semua pihak. Khususnya presiden, dengan menjadikan perlindungan buruh migran sebagai bagian penting dalam diplomasi."