Suara.com - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama PP Muhammadiyah dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 16 Juli 2020 di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.
Aksi itu ditujukan untuk menolak pembahasan Omnibus Law-RUU Cipta Kerja. Gebrak merupakan aliansi serikat buruh dengan organisasi masyarakat sipil.
Juru bicara Gebrak, Benni Wijaya mengatakan saat rakyat babak belur dihantam badai krisis pandemi covid-19, pemerintah dan DPR RI justru sibuk membahas Omnibus Law-RUU Cipta Kerja, untuk kepentingan pemodal dan entitas bisnis.
"Krisis yang dihadapi rakyat akan semakin dalam dan berlapis. Pasalnya, dampak yang akan dilahirkan dari Omnibus Law tidak kalah berbahaya dari krisis yang disebabkan Covid-19," kata Benni dalam konfrensi pers daring, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: SMRC: 52 Persen Responden Dukung RUU Ciptaker Disahkan Agustus 2020
Dia menuturkan, rezim upah murah, kondisi kerja yang tidak aman terutama bagi perempuan, lemahnya perlindungan hukum, perampasan tanah dan konflik agraria, dan berbagai bentuk pemiskinan lainnya selama bertahun-tahun akan semakin leluasa menjangkiti kehidupan rakyat ke depan.
Sejak awal, pemerintah dan DPR tak pernah membuka ruang partisipasi publik dalam perumusan RUU Cipta Kerja tersebut. Termasuk dari kalangan buruh tak pernah diajak bicara mengenai draf RUU itu.
"Pembentukan RUU Cipta Kerja ini sejak awal cacat formil. Substansinya juga bertentangan dengan UU yang sudah ada seperti UU Ketenagakerjaan mengenai upah layak buruh," ujarnya.
Maka dari itu, Gebrak dengan berbagai elemen masyarakat akan turun ke jalan menyuarakan penolakan Omnibus Law tersebut pada Kamis mendatang.
"Meski dalam situasi pandemi, kita terpaksa melakukan aksi besar-besaran tentu dengan protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga: Survei SMRC: RUU Ciptaker Ditolak Masyarakat Berpendidikan Tinggi