Suara.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (UU) tentang Perppu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam sidang Paripurna pada Selasa (14/7/2020).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan UU tersebut dapat menjadi payung hukum untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Tito sempat menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada DPR RI atas pengesahan UU tersebut. Dengan disahkannya menjadi UU, maka penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pun kini telah memiliki payung hukum.
"Ini menjadi dasar payung hukum yang kuat untuk kita melaksanakan tahapan Pilkada, jadi sekali lagi kita harapkan semua masyarakat dan semua pihak mendukung," kata Tito dalam keterangan resminya, Selasa.
Baca Juga: Dana Penanganan Covid-19 Diduga untuk Pilkada, KPK: Hukuman Mati Menanti
"Dan kita tetap taat protokol kesehatan, justru momentum Pilkada ini menjadi gerakan besar kita menekan kurva laju penyebaran pandemi Covid-19," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga mengajak kepada masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar akhir tahun nanti.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin di tengah pandemi justru akan menghasilkan pemilih yang berkualitas.
"Pemilukada ini adalah momentum bagi rakyat yang langsung membuktikan haknya untuk memilih kepala daerahnya yang cocok, kepala daerahnya yang kuat, yang efektif, terutama bisa menangani isu masalah Covid-19 dan dampak sosial ekonominya serta tentunya kesejahteraan rakyat, nah, oleh karena itu gunakan hak pilih itu," ucapnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Dana Anggaran Penanganan Covid-19 Dipakai Buat Pilkada