Berkonflik dengan Korporasi, Petani Deli Serdang Mengadu pada Menaker

Selasa, 14 Juli 2020 | 18:49 WIB
Berkonflik dengan Korporasi, Petani Deli Serdang Mengadu pada Menaker
Petani di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengadukan nasibnya kepada Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah petani di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengadukan nasibnya karena sedang berkonflik dengan korporasi. Mereka mengadu kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Sebagai bentuk kepedulian dan bagian dari pemerintah, Menaker berjanji akan meneruskan pengaduan tersebut kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri BUMN.

"Sebagai menteri dan pribadi, saya turut prihatin atas pengaduan yang dialami bapak ibu semua. Saya akan teruskan kepada Kementerian ATR/Kepala BPN, kemudian ke Kementerian BUMN," katanya, didampingi Karo Humas Soes Hindharno, di gedung YTKI Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Penegasan tersebut disampaikan Ida saat menerima pengaduan 26 wakil petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mencirin Bersatu (STMB) dari Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dari Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

"Ketika hak-hak petani terganggu, demokrasi menyediakan ruang bagi mereka untuk menyuarakan keluh kesahnya. Negara pun punya tanggung jawab untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ida meminta agar para petani yang mengadu tetap memperhatikan protokol kesehatan selama memperjuangkan hak-haknya di  Jakarta.

"Kondisi pandemi, berjuang yes, jaga diri jaga kesehatan juga yes. Mudah-mudahan dua-duanya dijaga, maksud tujuan tercapai, bapak ibu tetap sehat,” katanya.

Baca Juga: Kemnaker Sumbang Alat Pelindung Diri ke Pesantren Al-Munawwir

Sulaeman Wardana merupakan kordinator 26 petani yang mengadu ke Kemnaker, yang mewakili 170 petani 170 petani. Mereka masih berjalan kaki menuju Jakarta untuk mencari keadilan.

Aksi jalan kaki ini dilakukan karena areal lahan dan tempat tinggal yang telah dikelola sejak tahun 1951 telah digusur paksa oleh korporasi pelat merah (PTPN II). Padahal petani telah mengantongi SK Landreform sejak tahun 1984.

Selain itu, sebanyak 36 petani di Sei Mencirim yang ikut tergusur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami mengadu ke Kemnaker karena 26 petani yang mewakili 170 petani juga merupakan buruh tani. Harapan kami, pengaduan ini bisa disampaikan ke presiden, " ujar Sulaeman, yang didampingi Imam Wahyudi, Sekretaris STMB dan pembina petani, Aris Wiyono.

Imam mengungkapkan, luas area yang berkonflik antara petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN II adalah seluas ± 854 hektare, sementara luas area yang berkonflik petani yang STMB dengan PTPN II, seluas ± 850 hektare dan tuntutan petani STMB adalah seluas ± 323,5 hektare. (*)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI