Sulaeman Wardana merupakan kordinator 26 petani yang mengadu ke Kemnaker, yang mewakili 170 petani 170 petani. Mereka masih berjalan kaki menuju Jakarta untuk mencari keadilan.
Aksi jalan kaki ini dilakukan karena areal lahan dan tempat tinggal yang telah dikelola sejak tahun 1951 telah digusur paksa oleh korporasi pelat merah (PTPN II). Padahal petani telah mengantongi SK Landreform sejak tahun 1984.
Selain itu, sebanyak 36 petani di Sei Mencirim yang ikut tergusur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami mengadu ke Kemnaker karena 26 petani yang mewakili 170 petani juga merupakan buruh tani. Harapan kami, pengaduan ini bisa disampaikan ke presiden, " ujar Sulaeman, yang didampingi Imam Wahyudi, Sekretaris STMB dan pembina petani, Aris Wiyono.
Imam mengungkapkan, luas area yang berkonflik antara petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN II adalah seluas ± 854 hektare, sementara luas area yang berkonflik petani yang STMB dengan PTPN II, seluas ± 850 hektare dan tuntutan petani STMB adalah seluas ± 323,5 hektare. (*)
Baca Juga: Kemnaker Sumbang Alat Pelindung Diri ke Pesantren Al-Munawwir