Padahal aksi demonstrasi melalui aliansi UNAS GAWAT DARURAT (UGD) sejak Mei 2020 menuntut pemotongan biaya kuliah yang adil di tengah pandemi corona, sebab SK Rektor hanya memberikan potongan biaya kuliah sebesar Rp 100.000/mahasiswa.
"Uang potongan sebesar Rp 100.000 tersebut tidak sebanding dengan hak yang harusnya dapat diterima mahasiswa dalam kondisi normal," tegasnya.
FMN berharap suara mereka didengarkan Nadiem dengan tindak lanjut yang nyata mulai dari jaminan pembebasan biaya kuliah selama pandemi, bukan pencicilan maupun penundaan pembayaran.
Kemudian, Nadiem diminta menindak tegas rektor UNAS yang sudah mengeluarkan tiga mahasiswa yang berorganisasi, menyampaikan pendapat, dan berjuang untuk pemenuhan hak demokratisnya.
Baca Juga: Geruduk Kemendikbud, Mahasiswa Desak Nadiem Tindak Tegas Rektor UNAS
"Mendikbud harus menindak tegas rektor dan pejabat kampus yang melakukan tindakan pemberangusan demokrasi, intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi terhadap mahasiswa!," pungkas Dimas.
Berikut daftar mahasiswa yang kena sanksi Drop Out:
1. M. Wahyu Krisna Aji (FISIP/Ilmu Komunikasi/2017)
2. Deodatus Sunda Se (FISIP/Ilmu Politik/2016)
Sanksi Skorsing 6 bulan (1 semester) :
3. Alan Gumelar (FISIP/Administrasi Publik/2018)
4. Muhammad Rifqi Fadillah Sukarno (FISIP/Administrasi Publik/2019)
Sanksi Peringatan Keras diberikan kepada 7 mahasiswa:
5. Muhammad Dhafa Rinaldi (FISIP/Ilmu Komunikasi/ 2018)
6. Muhammad Fikram Hakim Suladi (FISIP/Ilmu Komunikasi/2019)
7. Immanuelsa Helmy (FBS/Sastra Inggris/2019)
8. Octavianti Nurani (FISIP/Ilmu Komunikasi/2019)
9. Robbi Aimul Fajri (FISIP/Ilmu Politik/2017)
10. Thariza Oktafany (FBS/Sastra Inggris/2019)
11. Zaman Zam Baharsyah Abdurachman (FBS/Bahasa Korea/2019).
Baca Juga: 9 Tuntutan Aksi Mahasiswa Papua: Tolak Otsus Jilid II, Berikan Referendum