Akal-akalan Widodo Cs Peras Pedagang, Nyamar jadi Buser Selidiki Kasus KJP

Selasa, 14 Juli 2020 | 18:27 WIB
Akal-akalan Widodo Cs Peras Pedagang, Nyamar jadi Buser Selidiki Kasus KJP
Ilustrasi KJP.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus empat orang diduga pelaku pemerasan terhadap pedagang alat kebutuhan sekolah dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan.

"Para pelaku mendatangi korban dengan tuduhan dugaan penyelewengan Kartu Jakarta Pintar (KJP), kemudian menyita KJP sebanyak 219 lembar dengan mengaku sebagai anggota Buser (buru sergap) Polda Metro Jaya dan wartawan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Para tersangka itu adalah Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin. Mereka mengaku sedang melakukan investigasi terkait dugaan penyelewengan KJP yang dituduhkan kepada korban, Santi Adriani.

Kejadian itu berlangsung pada 4 Mei sekitar pukul 14.00 WIB. Para pelaku merencanakan perbuatannya di depan sebuah mal, kemudian merencanakan dan melanjutkan aksinya pada pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Cari Mangsa di Medsos, Polisi Gadungan Ini Sudah 3 Tahun Jadi Penipu

Dalam toko milik Santi di Jalan Manyar, Tegal Alur, Kalideres, para pelaku mengambil ratusan KJP yang diduga dititipkan para pembeli alat kebutuhan sekolah yang kurang mampu untuk menunggu pencairan dana demi pelunasan barang.

Selesai dari toko, korban diajak masuk di dalam mobil dan dibawa berkeliling hingga kawasan Grogol. Di dalam mobil tersebut, Santi diminta uang damai sebesar Rp50 juta.

"Pada saat datang ke toko, korban dituduh diduga melakukan penyimpangan sehingga ditakut-takuti akan diancam dan diekspose," kata Slamet.

Namun, karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan dengan korban membayarkan uang yang dimiliki saat itu sebesar Rp4,5 juta.

"Dalam perkara ini memang pengungkapan cukup panjang, kita ungkap pada 12 Juni 2020. Penangkapan di beberapa tempat, dua orang di wilayah Cengkareng dan dua orang lagi di wilayah Jelambar," ujar Slamet.

Baca Juga: Buser Gadungan Cari ML Gratis, Pamer Senjata hingga Paksa PSK ABG Oral Seks

Keempat pelaku tersebut setelah dilakukan pemeriksaan memenuhi unsur pemerasan dan dilakukan penahanan sejak 13 Juni 2020. Dalam kasus tersebut, polisi masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pedagang.

Keempat tersangka tersebut terancam Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun bui. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI