Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery menganggap kasus mengenai buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sebagai kasus super urgent. Nantinya Komisi III akan menggelar rapat gabungan membahas hal tersebut meski nantinya sudah memasuki masa reses.
Diketahui, mulai pekan depan DPR sudah memasuki reses. Meski begiti, Herman mengatakan pelaksanaan rapat di masa reses diperbolehkan dengan catatan bahasan rapat merupakan suatu hal yang penting.
"Sesuai Undang-Undang MD3 bahwa DPR boleh mengadakan RDP di masa reses jika ada hal yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus super urgent," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Anggapan Herman atas kasus Djoko Tjandra merupakan hal yang super urgent bukan tanpa sebab. Ia menilai apa yang dilakukan Djoko mulai dari masuk ke Indonesia hingga membuat e-KTP dan Paspor telah mencoreng kewibawaan negara.
Baca Juga: DPR Minta Jokowi Jelaskan Lembaga Mana Saja yang Mau Dibubarkan
"Kenapa saya katakan super urgent? Ini menyangkut wajah kewibawaan negara. Sebagai Komisi III, yang bermitra dengan para penegak hukum, kami merasa walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III dan Komisi III dalam fungsi pengawasannya bisa membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai tupoksi," kata Herman.
Komisi III, kata dia, segera berkirim surat ke pimpinan DPR untuk meminta izin memanggil pihak-pihak terkait untuk ikit dalam rapat gabungan. Nantinya, Komisi III bakal memanggil pihak dari Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Soal nanti siapa-siapa yang dipanggil, nanti akan kami bicarakan. Tapi ketiga institusi ini harus duduk bersama dengan Komisi III agar semuanya terang benderang," ujar Herman.
Sebelumnya, Herman Hery menerima surat jalan buronan Djoko Tjandra yang diberikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Gedung DPR. Herman berujar surat yang dimasukan ke dalam amplop dengan keadaan tersegel tersebut nantinya baru akan dibuka saat rapat gabungan.
"Pada saat rapat bersama, itu dokumen yang diserahkan tadi akan kami buka. Sehingga menjadi tahu dari institusi mana, siapa yang menandatangani, atas dasar apa, dan semua itu bisa kami tanyakan pada pihak yang hadir dalam ragab tersebut," ujar Herman.
Baca Juga: Siang Ini MAKI Serahkan Foto Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra ke DPR