Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab anggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau tim pemburu koruptor tidak perlu dibangkitkan lagi karena dianggap tidak efektif.
Sepakat dengan KPK, Mahfud mengaku pembentukan tim pemburu koruptor masih harus melalui analisis keefektifannya. Dia mengklaim masih mempelajari serta menimbang dengan sungguh-sungguh untuk membangkitkan lagi Tim Pemburu Koruptor.
"Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Mahfud menegaskan bahwa membentuk Tim Pemburu Koruptor itu tidak semudah membalikkan telapak tangan karena memerlukan instruksi presiden (inpres) sebagai pijakkan hukumnya.
Baca Juga: Tim Pemburu Koruptor Dulu Tak Optimal, KPK: Cukup, Jangan Diulangi Lagi
Terkait dengan inpres, mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku sudah memegang izin prakarsa guna membuat inpres melalui Surat Mensesneg Nomor B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020.
Namun, inpres tersebut memang harus dibahas oleh lintas lembaga terlebih dahulu. Ia menyetujui dengan kritikan KPK terkait kinerja Tim Pemburu Koruptor yang tidak begitu cemerlang di masa lalu, sehingga tidak bisa mendadak dibuat.
Dengan begitu, Mahfud meminta kepada institusi terkait untuk tetap bekerja memburu koruptor tanpa harus menunggu Tim Pemburu Koruptor terbentuk.
"Saya bersetuju dengan Pak Nawawi dari KPK agar pembuatan Inpres harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat," ujarnya.
"Jadi tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi."
Baca Juga: Tim Pemburu Koruptor Tetap Dibentuk, Mahfud: Jangan Saling Serobot
Sebelumnya, KPK angkat bicara mengenai rencana tim pemburu koruptor akan diaktifkan kembali oleh Menkopolhukam Mahfud MD.