Kelar Diperiksa KPK, Eks Bupati Bogor Nurhayanti Ogah Cuap-cuap ke Wartawan

Selasa, 14 Juli 2020 | 17:32 WIB
Kelar Diperiksa KPK, Eks Bupati Bogor Nurhayanti Ogah Cuap-cuap ke Wartawan
Mantan Bupati Bogor Nurhayanti seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Bupati Bogor Nurhayanti telah merampungkan pemeriksaan di KPK pada Selasa (14/7/2020) sore.

Nurhayanti diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang telah menjerat eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan Suara.com, Nurhayanti yang baru keluar lobi gedung KPK langsung diserbu pertanyaan dari awak media. Namun, wanita berjilbab ini memilih bergegas jalan menghindari sorotan para pewarta.  

Saat disinggung wartawan ihwal pemeriksaan yang telah dijalaninya itu, Nurhayanti malah meminta wartawan menanyakannya langsung kepada tim penyidik KPK.

Baca Juga: Geledah Ruko di Kisaran, KPK Ciduk Pengusaha Ini

"Tanya ke penyidik aja. Enggak-enggak, tanya penyidik," singkat Nurhayanti di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/7/2020).

Diketahui, KPK telah menetapakan Rachmat Yasin sebagai tersangka terkait kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi. 

Dalam kasus pemotongan uang SKPD, Rachmat Yasin diduga menerima sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Baca Juga: Mantan Bupati Bogor Nurhayanti Diperiksa KPK

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI