Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery telah menerima bukti perihal surat jalan buronan kasus Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berasal dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Herman mengklaim, surat yang dimasukkan dalam amplop dengan kondisi tersegel itu nantinya baru akan dibuka saat rapat gabungan.
"Dokumen ini menurut ceritanya adalah dari institusi, institusi mana saya belum baca saya enggak tahu, terhadap saudara Djoko Tjandra. Akibat dari kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari sebuah institusi," ujar Herman, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan, sebelumnya Komisi III sudah merencanakan menggelar rapat gabungan dengan institusi terkait mengenai kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Siang Ini MAKI Serahkan Foto Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra ke DPR
"Sesuai dengan hasil RDP dengan Imigrasi kemarin, kami memutuskan untuk memanggil institusi terkait, penegak hukum, misalnya kepolisian dan kejaksaan. Kami sudah memutuskan bahwa dalam waktu beberapa hari ini, sesuai dengan aturan bahwa sebelum kami memanggil, kami harus bersurat kepada pimpinan DPR," kata Herman.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman kedatangannya ke DPR yakni untuk menyerahkan foto surat jalan Djoko Tjandra selama di Indonesia yang diduga dibantu oleh oknum pejabat instansi. Penyerahan bukti surat jalan itu diberikan kepada MAKI kepada Komisi III DPR RI.
Boyamin menyebut, foto surat jalan itu akan diserahkan dalam kondisi amplop tertutup. Harapannya, dapat dibahas dalam rapat gabungan bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI.
"Harapan akan dibuka oleh Komisi III DPR pada saat Rapat Kerja Gabungan dengan KemenkumHam, Kepolisian dan Kejaksaan yang direncanakan dalam waktu minggu ini atau minggu depan," ucap Boyamin.
Baca Juga: Lembaga Negara Kompak 'Bela' Djoko Tjandra, Said Didu: Ada Pengarahnya