Suara.com - Bareskrim Polri telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan beberapa saksi yang diperiksa ialah saksi ahli pidana dan bahasa.
"Laporan BPK soal Bentjok saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan. Sudah ada tiga saksi," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna sebelumnya telah melaporkan Bentjok atas dugaan pencemaran nama baik lantaran menuding pimpinan BPK melindungi kelompok tertentu dalam skandal kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Lantik Perwira TNI dan Polri, Jokowi: Tahun Ini Dilakukan Secara Berbeda
"Kami melaporkan ke Bareskrim saudara Benny Tjokro atas tindakan pencemaran nama baik ya seperti itu," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
Menanggapi hal ini, Bentjok yang juga tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyebut BPK terbelah dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Menurut dia, ketua dan wakil BPK berbeda pendapat dengan anggota lain.
"Saya rasa sangat jelas, ada personel/anggota BPK yang ingin transparan, yakni dibuka audit dulu, lalu dibuka isi portofolio Jiwasraya. Tetapi, ketua dan wakil ketua BPK mengganjalnya," tulis Bentjok.