Desak Polisi, Kubu Ravio Ingin Diperlakukan Sama Seperti Denny Siregar

Selasa, 14 Juli 2020 | 16:34 WIB
Desak Polisi, Kubu Ravio Ingin Diperlakukan Sama Seperti Denny Siregar
Pegiat demokrasi Ravio Patra seusai gugatan praperadilan ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim hukum pegiat demokrasi Ravio Patra mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus peretasan yang merundung kliennya.

Ravio sendiri melaporkan kasus peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada 22 April lalu ke Polda Metro Jaya. Ravio didampingi tim kuasa hukum membuat laporan pada Senin (27/4/2020) lalu.

Hal tersebut terus diupayakan oleh Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus seusai hakim menolak gugatan praperadilan Ravio siang tadi. Dengan demikian, tim hukum meminta agar Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tersebut.

"Kami terus mendesak agar laporan peretasan Ravio tetap diproses. Jadi apapun hasil praperadilan, kami tetap berharap peretasan HP Ravio atau WA-nya tetap diproses oleh Polda Metro Jaya," ujar salah satu tim hukum Ravio, Alghiffari Aqsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Praperadilan Ditolak Hakim, Ravio Patra: Saya Tidak Kaget

Alghiffari membandingkan bagaimana polisi menangani kasus peretasan data pribadi yang merundung pegiat media sosial Denny Siregar. Sebab, dalam hitungan hari pelaku peretasan itu dapat diungkap.

"Dan kami ingin ada perlakukan sama lah, ketika pihak kepolisian memproses laporan pencurian data pribadi Denny Siregar atau laporaan yang lainnya hanya dapat hitungan hari bisa dapat pelakunya," kata dia.

Alghiffari meminta pada pihak Polda Metro Jaya untuk segera meringkus pelaku peretasan akun WhatsApp Ravio. Bahkan, tim hukum Ravio juga telah melapor pada Propam terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh kepolisian.

"Dan kami ingin agar pelaku peretasan Ravio juga bisa ditemukan dan ditangkap. Kami juga ada proses loporan ke Propam terkait polisi yang diduga melanggar etik dan melakukan penangkapan," ucapnya. 

Laporan Ravio terkait peretasan akun WhatsApp miliknya diterima dengan Tanda Bukti Lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020.

Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Ravio Patra

Dalam laporan tersebut Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI