Suara.com - Penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara jelang sidang vonis dua terdakwa penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), pekan ini.
Novel mengaku tak masalah jika nantinya dua polisi aktif yang dianggap terlibat dalam kasus teror air keras divonis bebas. Sebab, dia mengaku sudah melihat banyak kejanggalan dalam proses persidangan kasus tersebut.
"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Dia meminta hakim tidak memaksakan untuk menjatuhkan hukuman kepada Ronny dan Rahmat jika tidak menemukan adanya bukti-bukti yang memadai. Sebab, kata dia, untuk menghukum seseorang dalam sebuah perkara di persidangan harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti.
Baca Juga: Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan Jaksa, Komjak Minta Publik Sabar
"Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya satu tahun penjara.
Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil. Namun, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
Sementara itu, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun angkat bicara atas kritikan publik terhadap tuntutan ringan yang diberikan JPU kepada kliennya. Mereka membela JPU dan mengklaim bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar.
Baca Juga: Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya
Pengacara dari Divisi Humas Polri itu menilai, jika masyarakat hingga praktisi hukum itu mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dinilai ringan tersebut.
"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti fan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).