2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti

Selasa, 14 Juli 2020 | 16:22 WIB
2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti
Novel Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti fan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI