Suara.com - Pegiat demokrasi, Ravio Patra mengaku tak kaget dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak permohonan praperadilan atas penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Hakim menolak gugatan Ravio selaku pihak pemohon lantaran fakta dan bukti yang diuraikan tidak mendukung aspek formil.
"Kalau pendapat saya, tidak kaget lah ya. Ekspetasi saya juga tidak menggangungkan harapan besar bahwa akan ada keadlian dari praperadilan karena memang cara melihat praperadilan di Indonesia masih terbatas pada seperti tadi, aspek formil," kata Ravio saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Ravio mengatakan, hakim tidak menjelaskan secara rinci ihwal aspek formil yang menjadi bahan pertimbangan putusan sidang. Bagi dia, apa yang disetujui dan tidak oleh hakim sangat tidak jelas.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Ravio Patra
"Tidak dijelaskan dengan runut, apa sih yang dipertimbangkan hakim, kemudian disetujui dan apa yang tidak disetujui kan tidak jelas," kata dia.
Ravio menyebut, banyak sekali kejanggalan yang ada saat proses persidangan berlangsung. Misalnya, bukti-bukti yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.
Ravio mengemukakan, bukti tersebut adalah surat yang ditulis tangan. Bahkan, tambah dia, banyak penulisan tanggal yang salah dalam surat tersebut.
"Kemudian ketika kami lihat, misalnya surat perintah penyelidikan dengan surat tugas, itu berbeda nama petugas yang ditulis dalam surat itu. Atau misalnya banyak dokumen-dukumen yang menunjukan ada perubahan, ya ketidakkonsitenan," kata dia.
Ravio menilai jika keadilan akan sulit didapatkan dari proses praperadilan di negeri ini. Terkait proses hukum selanjutnya, Ravio bakal berkonsultasi dengan tim hukum, yakni Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus.
Baca Juga: Pembobol Data Denny Siregar Ditangkap, Kalau Peretas WA Ravio Patra Kapan?
"Jadi ya mau dibilang kecewa ya kecewa, tapi dibilang kaget ya tidak kaget. Karena dari awal ekspetasi bahwa memang proses praperadilan dari dulu sulit untuk mengharapkan keadilan. Kalau untuk proses hukum selanjutnya, saya akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum dari Koalisi," pungkas Ravio.