Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona atau Covid-19 memperbarui zonasi peta risiko terkini yang terakhir dianalis pada 12 Juli 2020.
Dari perbaharuan itu, tercatat 102 kabupaten/kota atau 19,84 persen masuk dalam zona hijau pandemi.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengklaim angka tersebut menunjukkan penurunan dari pekan sebelumnya, yakni 104 kasus.
"Hal ini menunjukkan bahwa zonasi ini sangat dinamis dan kecenderungannya selama ini untuk selama 7 minggu terjadi peningkatan, tetapi kewaspadaan tetap harus dijaga untuk memastikan zonasi ini makin lama menjadi makin baik," kata Wiku dalam konferensi pers dari Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: 44 Warga di Matraman Kena Corona, Penularan Gara-gara Keluarga Tak Jujur
102 zona hijau tersebut terdiri dari 48 kabupaten/kota yang tidak ada kasus baru dan 54 kabupaten/kota yang sampai saat ini tidak terdampak corona.
Kemudian ada penambahan daerah di zona kuning atau risiko rendah menjadi 204 kabupaten/kota (39,7 persen), padahal pada pekan lalu per 5 Juli 2020, zona kuning berada di angka 175 daerah.
Lalu 177 kabupaten/kota (34,4 persen) tercatat masuk dalam zona oranye alias risiko sedang.
Di sisi lain, zona risiko tinggi juga mengalami penurunan yakni sebesar 6,03 persen atau 31 kabupaten/kota zona merah.
Wiku menyebut daftar lengkap peta zonasi resiko bisa diakses publik secara terbuka di laman covid19.go.id/peta-risiko.
Baca Juga: Pemerintah akan Prioritaskan Tes PCR Dibanding Rapid Test di Masa Mendatang