Suara.com - Pihak Kementerian dalam negeri (Kemendagri) akhirnya menemui masyarakat dan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Aksi Penolakan Otsus Jilid II yang menggelar aksi di depan Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020).
Pihak Kemendagri diwakili oleh pihak Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menemui massa aksi. Pihaknya menemui massa perserta didampingi oleh Kapolsek Gambir Kompol Kadek Budiyarta.
Terlihat, koordinator aksi bernama Eto Rumpedai kemudian menyerahkan sebuah lembaran yang berisi 9 tuntutan. Sembilan tuntutan isi antara lainnya berisi penolakan otonomi khusus dilanjutkan ke jilid II dan pembebasan seluruh tahanan politik Papua.
"Kami punya tuntutan, mungkin nanti bisa diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak Kemendagri," kata Eto dalam pertemuannya dengan perwakilan Kemendagri.
Baca Juga: 9 Tuntutan Aksi Mahasiswa Papua: Tolak Otsus Jilid II, Berikan Referendum
Sementara itu, Budi Arman yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengatakan, bahwa pihaknya berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut ke atasannya.
"Baik tuntutan kami terima, kami akan sampaikan ke pimpinan. Saya perwakilan dari Dirjen Otda," katanya.
Setelah pertemuan tersebut, sejumlah peserta aksi kemudian bernyanyi dan meneriakan suara Papua Merdeka.
Jumlah pendemo yang melakukan long march dan demonstrasi menolak Otsus jilid II di depan kantor Kemendagri mencapai puluhan orang.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, para pendemo tampak membawa sejumlah atribut mulai dari poster hingga spanduk bertuliskan penolakan terhadap Otsus jilid II.
Baca Juga: Protes di Kantor Kemendagri, Warga Papua: Otsus No! Referendum Yes!
Massa awalnya berkumpul di Taman Aspirasi depan Istana Merdeka pada pukul 11.20 WIB lalu melakukan long march menuju gedung Kemendagri dengan pengawalan aparat kepolisian.
Ada sekitar puluhan massa yang mengikuti aksi ini.
Salah satu orator dalam aksi ini mengatakan, aksi ini digelar untuk menuntut adanya Otsus jilid II. Selain itu, mereka juga menuntut adanya referendum.