Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pegiat demokrasi, Ravio Patra, Selasa (14/7/2020).
Sidang dengan agenda putusan tersebut, hakim ketua Nazar Effriadi menolak gugatan Ravio selaku pihak pemohon.
Nazar mengemukakan, fakta-fakta yang diuraikan oleh pemohon tidak mendukung aspek formil. Begitu juga dengan bukti-bukti yang diajukan.
"Menimbang bahwa seluruh alasan yang diuraikan pendapat hukum adalah fakta yang dialami pemohon, dan kemudian juga bukti- bukti yang diajukan tidak mendukung aspek formil," kata Nazar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Baca Juga: Sidang Ravio Patra, Polda Metro Jaya: Tindakan Kami Sesuai Perundangan
Nazar menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya cuma menilao dari aspek formil saja. Dia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dapat menjelaskan aspek formil dalam menjawab dan membuktikan seluruh bukti.
"Menimbang sementara itu hakim tunggal dalam perkara ini menilai aspek formil saja, selanjutnya termohon dalam menjawab pertanyaan dapat menjelaskan aspek formilnya dan selanjutnya dapat pula membuktikannya dalam seluruh bukti," sambungnya.
"Maka dengan demikian Hakim tunggal sependapat dengan termohon. Menimbang pada akhirnya ditolak seluruhnya maka pemohon harus dibebani sejumlah biaya perkara yanh ditetapkan amar putusan," pungkas dia.
Ravio Patra sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya oleh Polda Metro Jaya pada 22 April 2020.
Gugatan itu teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: RT dan RW jadi Saksi, Kubu Ravio Patra: Tindakan Polisi Tak Sesuai KUHP
Gugatan ini dilayangkan untuk menuntut keadilan terhadap Ravio yang menjadi korban kriminalisasi Kepolisian. Pasalnya, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian saat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.