Suara.com - Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menunding Gubernur Anies Baswedan telah memainkan isu agama dalam proyek reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Tujuannya agar masyarakat bisa menerima proyek ini dan tidak lagi melayangkan kritik.
Sekjen KIARA Susan Herawati mengatakan permainan isu agama dilakukan Anies dengan menonjolkan pembangunan museum Rasulullah dan masjid apung di kawasan Ancol.
“Ada isu agama yang dimainkan oleh Anies dalam proyek reklamasi Ancol. Hal ini dilakukan untuk membungkam kritik dan protes dari masyarakat," ujar Susan dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Selasa (14/7/2020).
Susan menyebut hal ini merupakan taktik lama yang digunakan di banyak proyek reklamasi di provinsi lain. Ia mencontohkan salah satunya terjadi pada reklamasi Pantai Losari di Makasar, Sulawesi Selatan
Baca Juga: Soal Reklamasi Ancol, KIARA Tuding Anies Bikin Narasi Sesat
"Pengalaman di Pantai Losari masjid yang dibangun di tengah-tengah pulau reklamasi gagal total. Masjid itu tak jadi apa-apa sekarang. Adalah sangat bahaya jika agama jadikan alat legitimasi untuk proyek reklamasi. Ini kecacatan yang keempat,” imbuh Susan.
Lebih jauh, Susan menegaskan bahwa secara legal, proyek reklamasi ini yang diizinkan melalui Kepgub No. 237 Tahun 2020 tidak memiliki payung hukum. Khususnya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum direvisi Anies karena poyek reklamasi Ancol tak ada dalam RDTR DKI Jakarta.
“Bahkan, jika dilihat dari perspektif hukum pesisir dan laut yang merujuk kepada UU No. 27 tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014, proyek ini tidak sesuai dengan UU yang sangat detail mengatur ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil ini. Ini kecacatan proyek reklamasi Ancol yang keenam,” pungkas Susan.
Anies Baswedan sebelumnya memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.
Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.
Baca Juga: Anies Sebut Reklamasi Ancol Kurangi Banjir, Ferdinand Demokrat: Munafik
Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.
"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub itu yang dikutip Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Anies mengatakan perluasan Ancol harus sesuai peta yang tercantum dalam
lampiran Kepgub ini. Selain itu, pengembang harus terlebih dahulu melengkapi sejumlah kajian teknis.
Di antaranya kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya.
Selain itu, PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan. Seperti, jaringan jalan, angkutan umum, utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, sarana pengeloaan limbah, dan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.
"Selama pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.