Suara.com - Provinsi DKI Jakarta mempersipakan sebuah program dalam rangka menumbuhkan wirausaha baru melalui kegiatan Jakpreneur. Jakpreneur adalah program untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah masyarakat Ibu Kota.
Jakpreneur diharapkan bisa menjadi sebuah platform kolaborasi untuk mengembangkan potensi usaha di Jakarta dengan keterampilan serta kemandirian. Lalu bagaimana cara gabung Jakpreneur?
Berikut persyaratan menjadi bagian dari Jakpreneur:
1. Pencari Kerja
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Persyaratan lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Kembangkan Talenta, Kemenpora Siap Cetak 5.000 Kader Wirausaha Muda
2. Wirausaha Pemula
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Surat pernyataan rencana membuka usaha
3. Wirausaha Naik Kelas
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Bukti Kepemilikan Usaha
- Surat Pernyataan rencana mengembangkan usaha
Bagi Anda yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta tetap bisa ikut bergabung dengan syarat sebagai berikut:
- Berdomisili minimal 2 tahun
- Melampirkan Surat Keterangan dari lurah setempat
- Hanya dapat mengikuti kegitan yang bersifat Kolaboratif
Baca Juga: KAHMIPreneur Salurkan Beasiswa untuk Pelajar Berjiwa Wirausaha
1. Silahkan masuk ke dalam laman https://Jakpreneur.jakarta.go.ig/daftar.
2. Selanjutnya silahkan Anda pilih 'Warga DKI Jakarta' jika Anda memiliki KTP DKI Jakarta atau 'Warga Non DKI Jakarta' jika Anda tidak memiliki KTP DKI Jakarta. Jika sudah Anda bisa klik 'Daftar'.
3. Selanjutnya akan muncul formulir yang harus diisi sesuai dengan KTP/Kartu Keluarga. Jika Anda memilih 'Warga Non DKI Jakarta' maka akan terdapat formulir tambahan dan data berkas yang harus diupoload. Selanjutnya terdapat skpd peminatan, silahkan Anda pilih sesuai dengan kategori usaha yang Anda jalankan.
4. Jika pendaftaran sudah divalidasi, Anda akan menerima email yang berisi user akses untuk login ke dalam sistem.
5. Silahkan Anda masuk kembali dengan 'Ussername' dan 'Password' yang sudah dikirimkan melalui email.
6. Setelah melakukan login, Ada dapat memilih harapan bergabung sebagai 'Wirausaha Pemula' atau 'Wirausaha Naik Kelas' Jakpreneur sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
7. Selanjutnya Anda dapat melengkapi formulir yang telah disediakan.