Dirjen PAS: Petugas Terlibat Narkoba Dikirim ke Lapas Supermaksimum

Selasa, 14 Juli 2020 | 11:42 WIB
Dirjen PAS: Petugas Terlibat Narkoba Dikirim ke Lapas Supermaksimum
ilustrasi--Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. [Antara/Idhad Zakaria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga menegaskan bahwa petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Supermaksimum Nusakambangan.

"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di 'one man one cell' Lapas Supermaksimum," ujar Reynhard seperti dilaporkan Antara, Selasa (14/7/2020).

Reynhard dalam pembukaan Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin (13/7), menekankan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).

Baca Juga: Dilarang Ikut Aksi Protes George Floyd, Sipir Penjara Pilih Resign

Dia menyebut terdapat tiga kunci sukses memajukan pemasyarakatan, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, memberantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).

"Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Reynhard.

Dia juga mengatakan mengenai pentingnya bersinergi dengan media massa sebagai salah satu langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Lebih lanjut, Reynhard mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.

"Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," kata Reynhard.

Baca Juga: Habib Bahar Cukur Rambut Gondrong di Lapas Nusakambangan

Adapun Konstek Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 diselenggarakan selama lima hari pada 13-17 Juli 2020.

Kegiatan ini diikuti 99 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta terhubung dengan UPT Pemasyarakatan dari seluruh wilayah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun narasumber kegiatan ini berasal dari Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Center for Detention Studies. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI