Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi.
Nurhayanti dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
"Nurhayanti kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/7/2020).
Diketahui, tersangka Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Baca Juga: Rachmat Yasin dan Dua Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa KPK
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Sebelumnya, Rachmat Yasin baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta karena menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin