KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Selasa, 14 Juli 2020 | 10:59 WIB
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Empat saksi itu adalah Notaris dan PPAT Musa Daulae; Advokat Aldres Jonathan Napitupulu; Wiraswasta Syahruddin Nasution; dan PNS Sri Damora Hasibuan.

Mereka akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Kami periksa empat orang dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Pegawai Hotel Arya Duta

Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap empat saksi yang dipanggil oleh KPK.

KPK kini tengah gencarnya memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui aset-aset milik tersangka Nurhadi. Diduga aset milik Nurhadi ada kaitannya dalam kasus yang menjeratnya.

Apalagi, komisi antirasuah kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi.

Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.

Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.

Baca Juga: KPK Usut Pihak- Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi Selama Buron

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI