Suara.com - SU (40), warga Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu disebut terjadi pada Mei 2020 lalu dengan korban berinisial IS, yang masih berusia 8 tahun.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com (jaringan Suara.com), sebelum melakukan perbuatan bejatnya, SU terlebih dahulu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu. Setelah berhasil merayu korban, SU kemudian melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
Nahas bagi SU, perbuatannya itu dilaporkan korban kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan SU, orang tua korban lantas membuat laporan ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, saat ini laporan tersebut tengah didalami.
Baca Juga: Tukang Bersih Kuburan di Surabaya Cabuli 10 Anak Berusia 5 Sampai 10 Tahun
“Iya, benar. Ada laporan masuk soal pencabulan anak di bawah umur. Saat ini kita masih melengkapi keterangan,” ujar Lutfi, Senin (13/7/2020).