Anggota DPRD Makassar Tersangka Pengambilan Jenazah Covid-19 Belum Ditahan

Selasa, 14 Juli 2020 | 10:44 WIB
Anggota DPRD Makassar Tersangka Pengambilan Jenazah Covid-19 Belum Ditahan
Ilustrasi makam pasien corona. (Suara.com/ Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Makassar. Tapi dia belum ditahan juga.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul mengatakan Andi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Hanya saja, sampai saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Makassar tersebut.

"Kemarin baru ditetapkan tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Masoh dijadwalkan lagi untuk pemeriksaan tersangka," kata Agus Chaerul saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Atasi Krisis Akibat Covid-19

Polisi telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Andi Ibrahim Baso. Kemudian akan melakukan pemeriksaan tersangka pada Jumat 17 Juli 2020 mendatang.

"Gelar hari Jumat," singkat Agus Chaerul.

Sebelumnya, dalam kasus pengambilan jenazah PDP ini, Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka masing-masing diketahui anggota DPRD Makassar Andi Ibrahim Baso dan Nurahmat selaku penyedia mobil ambulans.

"Benar sudah tersangka. Sejak Jumat 10 Juli," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Bukan Positif Corona, Jenazah Pensiunan TNI Ditolak Dikubur di Desa Sendiri

"Tersangka atas nama Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat," tambah Ibrahim.

Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Partai koordinasi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar melakukan koordinasi secara internal. Hal ini ditempuh setelah mengetahui salah satu kadernya Andi Hadi Ibrahim Baso jadi tersangka kasus pengambilan jenazah.

"PKS sedang berkoordinasi secara internal untuk hal ini," kata Ketua DPD PKS Makassar Anwar Faruq.

Menurut Anwar Faruq, pengambilan jenazah berstatus PDP yang telah dilakukan Andi Hadi Ibrahim Baso di RSUD Makassar hanyalah bentuk misi kemanusiaan.

"Yang dilakukan oleh Ustadz Andi Hadi adalah misi kemanusiaan. Sampai saat ini tidak ada satupun dari keluarga atau yang berinteraksi dengan jenazah terkena covid," ujar Anwar.

"Dan Andi Hadi adalah team pemusaran jenazah dirumah sakit tersebut," tambahnya.

Meski begitu, katanya, PKS sendiri menghormati proses yang diambil kepolisian. Anwar menyebut surat penetapan tersangka yang dikirim polisi juga sudah diterima keluarga.

"Keluarga Ustadz Andi Hadi sudah terima," kata dia.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI