Anggota DPRD Makassar Tersangka Pengambilan Jenazah Covid-19 Belum Ditahan

Selasa, 14 Juli 2020 | 10:44 WIB
Anggota DPRD Makassar Tersangka Pengambilan Jenazah Covid-19 Belum Ditahan
Ilustrasi makam pasien corona. (Suara.com/ Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Partai koordinasi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar melakukan koordinasi secara internal. Hal ini ditempuh setelah mengetahui salah satu kadernya Andi Hadi Ibrahim Baso jadi tersangka kasus pengambilan jenazah.

"PKS sedang berkoordinasi secara internal untuk hal ini," kata Ketua DPD PKS Makassar Anwar Faruq.

Baca Juga: Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Atasi Krisis Akibat Covid-19

Menurut Anwar Faruq, pengambilan jenazah berstatus PDP yang telah dilakukan Andi Hadi Ibrahim Baso di RSUD Makassar hanyalah bentuk misi kemanusiaan.

"Yang dilakukan oleh Ustadz Andi Hadi adalah misi kemanusiaan. Sampai saat ini tidak ada satupun dari keluarga atau yang berinteraksi dengan jenazah terkena covid," ujar Anwar.

"Dan Andi Hadi adalah team pemusaran jenazah dirumah sakit tersebut," tambahnya.

Meski begitu, katanya, PKS sendiri menghormati proses yang diambil kepolisian. Anwar menyebut surat penetapan tersangka yang dikirim polisi juga sudah diterima keluarga.

"Keluarga Ustadz Andi Hadi sudah terima," kata dia.

Baca Juga: Bukan Positif Corona, Jenazah Pensiunan TNI Ditolak Dikubur di Desa Sendiri

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI